Penjatuhan Pidana Penjara Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi Berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Twntang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Dalam Perspektif Tujuan Integratif ( Studi Putrusan Nomor 787 K/PID.SUS/2014 )
Tidak Tersedia Deskripsi
201706.33.00.0003 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain