KEMANDIRIAN KOMISI PEMILIHAN UMUM DALAM KONSULTASI RAPAT DENGAR PENDAPAT BERSAMA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAN PEMERINTAH MENURUT PASAL 9A UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 2016 TENTANG PEMILIHANrnGUBERNUR BUPATI DAN WALIKOTA
Tidak Tersedia Deskripsi
0017.02..FH.0006 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain