Perlakuan Perpajakan Terhadap Bentuk Usaha Tetap yang tidak mempunyai Nomor Wajib Pajak dikaitkan dengan Sistem Self Assessment berdasarkan Pasal 2 Ayat (10 UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
Tidak Tersedia Deskripsi
06.33.00.0073 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain