Pemidanaan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Menggunakan jabatan Berdasarkan pasal 338 KUHP Jo.Pasal 52 KUHPStudi Putusan MahkamahAgung Republik Indonesia No.1396 K/PID/2012
Tidak Tersedia Deskripsi
06.33.00.0281 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain