Asas Peradilan Cepat,Sederhana,Dana Biaya Ringan Dalam Pasal 8 Ayat (5t) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Hutang Sebagai Bentuk Perlindungan Hukum
Tidak Tersedia Deskripsi
06.33.00.0278 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain