Kewenangan Hakim Terhadap Upaya Hukum kasasi Berdasarkan Pasal 244 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ( Studi Putusan Kasasi Nomor 1444 K/PID/SUS/2010)
Tidak Tersedia Deskripsi
001602.FH2.0244 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain