Kewajiban Setiap Pemilik,Pengguna,Pengelola Gedung Terkait Dengan Pencegahan Kebakaran Berdasarkan Pasal 7 Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran
Tidak Tersedia Deskripsi
06.33.00.0262 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain