Pemutusan Hubungan Kerja Pekerja /Buruh Berdasarkan pasal 161 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dalam putusan Mahkamah agung Nomor : 234 K/PDT.SUS/2010
Tidak Tersedia Deskripsi
06.33.00.0258 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain