Analisis Yuridis Tentang Pemberian Restitusi Terhadap Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang Berdasarkan pasal 48 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Trafficking )
Tidak Tersedia Deskripsi
06.33.00.0252 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain