Penegakan Hukum Penggunaan Bahu Jalan Berdasarkan pasal 3 Butir jo pasal 12 Butir d Perda Provinsi DKI jakarta Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum Terhadap Pembinaan Pedagang kaki Lima Di Jalan Kramat Jaya Kecamatan Koja Jakarta Utara
Tidak Tersedia Deskripsi
06.33.00.0246 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain