Pencarian berdasarkan :
Pencarian terakhir:
Wewenang Penyidik Dalam Melakukan Penahanan Tersangka Berdasarkan Pasal 21 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana
Tidak Tersedia Deskripsi
Tidak tersedia versi lain