Penegakan Hukum Penggunaan Bahu Jalan Berdasarkan Pasal 3 Butir I jo Pasal 12 Butir d Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum Terhadap Pembinaan Pedagang Kaki Lima Di Jalan Kramat Jaya Kecamatan Koja Jakarta Utara
Tidak Tersedia Deskripsi
001502.FH2.0206 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain