Pelaksanaan Hak Terpidana Dalam Menerima Petikan Putusan Pengadilan Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (Incracht Van Gew2ijz) Berdasarkan Pasal 226 UU Republik Indonesia No.8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana
Tidak Tersedia Deskripsi
001402.FH2.0138 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain