 
                
Kewenangan Pejabat Bea Dan Cukai Untuk Melakukan Pemeriksaan Fisik Barang Inpor Berdasarkan Pasal 82 UU No.17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas UU No.10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan
Tidak Tersedia Deskripsi
| 001402.FH2.0113 | Tersedia | 
Tidak tersedia versi lain