Kewenangan Pejabat Bea Dan Cukai Untuk Melakukan Pemeriksaan Fisik Barang Inpor Berdasarkan Pasal 82 UU No.17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas UU No.10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan
Tidak Tersedia Deskripsi
001402.FH2.0113 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain