Pencarian berdasarkan :
Pencarian terakhir:
Kewenangan Direktor Jenderal Pajak Menurut Pasal 16 Ayat (1) UU No.28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan
Tidak Tersedia Deskripsi
Tidak tersedia versi lain