Kriteria Obyektif Dalam Menentukan Salah Memberitahukan Jenis dan/ Atau Jumlah Barang Dalam Pemberitahuan Pabean Atas Impor Menurut Pasal 82 Ayat (5) Jo Pasal 102 Huruf (H) UU Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan
Tidak Tersedia Deskripsi
001402.FH2.0098 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain