Kewenangan Otoritas Pelabuhan Dalam Penyelenggaraan Pelabuhan Terminal kalibaru Pelabuhan Tanjung Priok Menurut Pasal 84 Hurup (a) UU No.17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran Sehubungan Dengan Penghapusan Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Tidak Tersedia Deskripsi
001402.FH2.0094 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain