Tugas Penjaga Laut Dan Pantai Dalam Melaksanakan Pengawasan,Pencegahan Dan Penanggulangan ,Pencemaran Di Laut Menurut Pasal 277 Ayat (1) Huruf B UU RI No.17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran
Tidak Tersedia Deskripsi
001402.FH2.0084 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain