larangan Menjadi Pengemis,Pengamen,Pedagang Asongan Dan Pengelap Mobil Dalam Pasal 40 SUB (A) Perda NO.8 Tahun 2007 Dikaitkan Dengan Pasal 42 Ayat (1) UU NO.39 Tahun 1999 Tentang Hak Azazi Manusia
Tidak Tersedia Deskripsi
001402.FH2.0073 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain