Hak Pengusaha Kena Pajak (PKP) Dalam Menunjuk Konsultan Pajak Sebagai Pejabat yang Berwenang Menandatangani Faktrur Pajak Menurut Angka 4 Hurup C Surat Edaran Dirjen Pajak No.16/PJ/2008 Tentang Penegasan Sehubungan Penunjukan Seorang Kuasa
Tidak Tersedia Deskripsi
001402.FH2.0050 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain