Penerapan Biaya Imbalan Jasa Kurator Kepada Pemohon Pailit Atas Pernyataan Pemohon Pailit Yang Ditolak Di Tingkat Kasasi Peninjauan Menurut Pasal 17 Ayat(2) Jo.Ayat (3) UU No.37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Tidak Tersedia Deskripsi
001402.FH2.0026 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain