Pencarian berdasarkan :
Pencarian terakhir:
Analisis Yuridis Tewrhadap Tindak Pidana Memberikan Keterangan Palsu dalam Akta Otentik Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 Aayat (1) KUHP
Tidak Tersedia Deskripsi
Tidak tersedia versi lain