KEWENANGAN KOMISI YUDISIAL UNTUK MENEGAKKAN KEHORMATAN DAN KELUHURAN MARTABAT SERTA MENJAGA PERILAKU HAKIM MENURUT PASAL13 UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2004TENTANG KOMISI YUDISIAL
Tidak Tersedia Deskripsi
06.33.00.0213 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain