PENEGAKAN HUKUM PEMASANGAN REKLAME TANPA IZIN DARI PEMERINTAH DAERAH BERDASARKAN PERATURAN DAERAH PROVINSI DKI JAKARTANOMOR 7 TAHUN 2004 TENTANGPENYELENGGARAAN REKLAME(SUATU TINJAUAN YURIDIS)
Tidak Tersedia Deskripsi
06.33.00.0209 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain