TANGGUNGJAWAB DOKTER DALAM MALPRAKTIK YANG TIDAK MEMILIKI INFORMED CONSENT MENURUT PASAL 45 AYAT ( 1 ) UNDANG-UNDANG NOMOR 29 TAHUN 2004 TENTANG PRAKTIK KEDOKTERAN DAN PASAL 12 AYAT ( 1 ), PASAL 13PERMENKES NOMOR 585/MEN.KES/IX/1989
Tidak Tersedia Deskripsi
06.33.00.0190 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain