PELAKSANAAN HAK TERPIDANA DALAM MENERIMAPETIKAN PUTUSAN PENGADILAN YANG TELAHBERKEKUATAN HUKUM TETAP (INKRACHTVAN GEWIJSDE) BERDASARKAN PASAL 226UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIANOMOR 8 TAHUN 1981 TENTANGHUKUM ACARA PIDANA
Tidak Tersedia Deskripsi
06.33.00.0178 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain