WEWENANG GUBERNUR DALAM PENETAPAN BAGIAN � BAGIANJALAN/TROTOAR SEBAGAI TEMPAT USAHA MIKRO PEDAGANGKAKI LIMA MENURUT PASAL 25 AYAT (1) PERATURANDAERAH NOMOR 8 TAHUN 2007 TENTANGKETERTIBAN UMUM
Tidak Tersedia Deskripsi
06.33.00.0177 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain