KEWENANGAN PEJABAT BEA DAN CUKAI UNTUK MELAKUKANPEMERIKSAAN FISIK BARANG IMPOR BERDASARKANPASAL 82 UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2006TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANGNOMOR 10 TAHUN 1995 TENTANGKEPABEANAN
Tidak Tersedia Deskripsi
06.33.00.0153 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain