HAK KONSUMEN UNTUK DIDENGAR PENDAPAT DAN KELUHANNYA MENURUT PASAL 4 HURUF (d)UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMENSTUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAHAGUNG NO. 483 K/Pdt/2010
Tidak Tersedia Deskripsi
06.33.00.0141 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain