PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP MEREK TERKENAL UNTUK BARANG DAN JASA SEJENIS MENURUT PASAL 6 AYAT 1 HURUF B UNDANG-UNDANG NO. 15 TAHUN 2001 TENTANG MEREK (STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NO. 767 K/Pdt.Sus/2010
Tidak Tersedia Deskripsi
06.33.00.0169 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain