Kriteria Obyektif Dalam Menentukan SalahMemberitahukan Jenis Dan/Atau Jumlah BarangDalam Pemberitahuan Pabean Atas Impor MenurutPasal 82 Ayat (5) jo Pasal 102 Huruf (h) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan
Tidak Tersedia Deskripsi
06.33.00.0137 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain