Larangan Menjadi Pengemis Pengamen Pedagang Asongan dan Pengelap Mobil Dalam Pasal 40 Sub (A) Perda Nomor 8 Tahun 2007 Dikaitkan dengan Pasal 41 Ayat (1) UU No.39 tahun 1999 Tentang Hak Azazi manusia
Tidak Tersedia Deskripsi
06.33.00.0113 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain