PEMBERHENTIAN SEMENTARA MENTERI OLEH PRESIDENrnKARENA DI DAKWA MELAKUKAN TINDAK PIDANA YANGrnDI ANCAM DENGAN PIDANA PENJARA 5 (LIMA) TAHUNrnATAU LEBIH MENURUT PASAL 24 AYAT 3rnUNDANG-UNDANG NOMOR 39 TAHUN 2008
Tidak Tersedia Deskripsi
06.33.00.0110 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain