Pengembalian Fungsi Trotoar Sebagai Tempat Pejalan kaki Oleh Satuan Polisi Pamong Praja Menurut Pasal 2 Ayat 1 Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No.18 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum
Tidak Tersedia Deskripsi
06.33.00.0098 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain