Tanggung Jawab Perusahaan Pengangkut terhadap barang angkutan dalam hal terjadi Tabrakan Kapal dilaut Berdasarkan Pasal 40 dan 41 Undang-Undang Momor 17 Yahun 2008 tentang Pelayaran
Tidak Tersedia Deskripsi
06.33.00.0087 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain