Hak Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam Menunjuk Konsultan Pajak Sebagai Pejabat yang Berwenang Menandatangani Faktur Pajak Menurut Angka 4 Huruf C Surat Edaran Dirjen pajak No.16/P/2008
Tidak Tersedia Deskripsi
06.33.00.0069 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain