Pembebanan Imbalan Jasa Kurator Terhadap Pemohon Pailit dan Debitor Atas Permohonan pailit yang ditolak ditingkat Kasasi menurut pasal 2 Ayat( 1 ) Huruf (C ) Peraturan Menteri Hukum.
Tidak Tersedia Deskripsi
06.33.00.0064 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain