PEMBERIAN KETERANGAN SECARA BEBAS SEBAGAI BAGIANDARI PERLINDUNGAN HAK-HAK TERSANGKA MENURUT PASAL52 UNDANG-UNDANG NO. 8 TAHUN 1981 TENTANG KITABUNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA (KUHAP
Tidak Tersedia Deskripsi
06.33.00.0102 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain