Pencarian berdasarkan :
Pencarian terakhir:
Pengangkatan Gubernur Bank Indonesia Oleh Presiden dengan Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Menurut Pasal41 ayat (1) Undang-Undang No.3 Tahun 2004 tentang bank Indonesia.
Tidak Tersedia Deskripsi
Tidak tersedia versi lain