Pencarian berdasarkan :
Pencarian terakhir:
Pertentangan Pasal 40 Peraturan Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 8 Tahum 2007 Tentang Ketertiban Umum Dengan Pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945
Tidak Tersedia Deskripsi
Tidak tersedia versi lain