Tanggung Jawab Penyelenggaraan Jalan Terhadap Kecelakaan Lalu Lintas Akibat Rusaknya Jalan Menurut Pasal 273 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 Tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Tidak Tersedia Deskripsi
06.33.00.0023 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain