Hasil Cetak Informasi Elektronik dan Atau Dokumern Elektronik sebagai Perluasan dari alat Bukti yang Sah Menurut Pasal 5 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektonik.
Tidak Tersedia Deskripsi
06.33.00.0013 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain