Penjatuhan Pidana Tambahan Kebiri Kimia terhadap Pelaku Kekerasan Seksual pada anak Berdasarkan Pasal 81 Ayat (7) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 dalam Perspektif Hak asasi Manusia
Tidak Tersedia Deskripsi
201806.33.00.0001 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain