Pemberatan Pidana terhadap Pegawai Negeri Sipil sebagai Pelaku Kejahatan Jabatan berdasarkan Pasal 52 KUHP: Studi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 502/PID.B/2014/PN.JKT-UTRrnrn
Tidak Tersedia Deskripsi
201706.33.00.0009 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain