Gaya APA
Kewenangan Pejabat Bea Dan Cukai Untuk Melakukan Pemeriksaan Fisik Barang Inpor Berdasarkan Pasal 82 UU No.17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas UU No.10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan. (2014).
Jakarta:
.
Gaya Chicago
Kewenangan Pejabat Bea Dan Cukai Untuk Melakukan Pemeriksaan Fisik Barang Inpor Berdasarkan Pasal 82 UU No.17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas UU No.10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan.
.
Jakarta:
,
2014.
.
Gaya MLA
Kewenangan Pejabat Bea Dan Cukai Untuk Melakukan Pemeriksaan Fisik Barang Inpor Berdasarkan Pasal 82 UU No.17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas UU No.10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan.
.
Jakarta:
,
2014.
.
Gaya Turabian
Kewenangan Pejabat Bea Dan Cukai Untuk Melakukan Pemeriksaan Fisik Barang Inpor Berdasarkan Pasal 82 UU No.17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas UU No.10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan.
Jakarta:
,
2014.
.