Gaya APA
      Kewenangan Pejabat Bea Dan Cukai Untuk Melakukan Pemeriksaan Fisik Barang Inpor Berdasarkan Pasal 82 UU No.17 Tahun  2006 Tentang Perubahan Atas UU No.10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan. (2014).
    Jakarta:
  .
  
Gaya Chicago
      Kewenangan Pejabat Bea Dan Cukai Untuk Melakukan Pemeriksaan Fisik Barang Inpor Berdasarkan Pasal 82 UU No.17 Tahun  2006 Tentang Perubahan Atas UU No.10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan.
    .
    Jakarta:
  ,
  2014.
  .
  
Gaya MLA
      Kewenangan Pejabat Bea Dan Cukai Untuk Melakukan Pemeriksaan Fisik Barang Inpor Berdasarkan Pasal 82 UU No.17 Tahun  2006 Tentang Perubahan Atas UU No.10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan.
    .
    Jakarta:
  ,
  2014.
  .
  
Gaya Turabian
      Kewenangan Pejabat Bea Dan Cukai Untuk Melakukan Pemeriksaan Fisik Barang Inpor Berdasarkan Pasal 82 UU No.17 Tahun  2006 Tentang Perubahan Atas UU No.10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan.
    Jakarta:
  ,
  2014.
  .