Gaya APA

Pemberhentian Sementara Menteri Oleh Presiden Karena Di Dakwa Melakukan Tindak Pidana Yang Di Ancam Dengan Pidana Penjara 5 (Lima) Tahun Atau Lebih Menurut Pasal 24 Ayat 3 UU No.39 Tahun 2008 Juncto Pasal 8 UU No.48 Tahun 2009. (2014). Jakarta: .

Gaya Chicago

Pemberhentian Sementara Menteri Oleh Presiden Karena Di Dakwa Melakukan Tindak Pidana Yang Di Ancam Dengan Pidana Penjara 5 (Lima) Tahun Atau Lebih Menurut Pasal 24 Ayat 3 UU No.39 Tahun 2008 Juncto Pasal 8 UU No.48 Tahun 2009. . Jakarta: , 2014. .

Gaya MLA

Pemberhentian Sementara Menteri Oleh Presiden Karena Di Dakwa Melakukan Tindak Pidana Yang Di Ancam Dengan Pidana Penjara 5 (Lima) Tahun Atau Lebih Menurut Pasal 24 Ayat 3 UU No.39 Tahun 2008 Juncto Pasal 8 UU No.48 Tahun 2009. . Jakarta: , 2014. .

Gaya Turabian

Pemberhentian Sementara Menteri Oleh Presiden Karena Di Dakwa Melakukan Tindak Pidana Yang Di Ancam Dengan Pidana Penjara 5 (Lima) Tahun Atau Lebih Menurut Pasal 24 Ayat 3 UU No.39 Tahun 2008 Juncto Pasal 8 UU No.48 Tahun 2009. Jakarta: , 2014. .