Gaya APA
Pemberhentian Sementara Menteri Oleh Presiden Karena Di Dakwa Melakukan Tindak Pidana Yang Di Ancam Dengan Pidana Penjara 5 (Lima) Tahun Atau Lebih Menurut Pasal 24 Ayat 3 UU No.39 Tahun 2008 Juncto Pasal 8 UU No.48 Tahun 2009. (2014).
Jakarta:
.
Gaya Chicago
Pemberhentian Sementara Menteri Oleh Presiden Karena Di Dakwa Melakukan Tindak Pidana Yang Di Ancam Dengan Pidana Penjara 5 (Lima) Tahun Atau Lebih Menurut Pasal 24 Ayat 3 UU No.39 Tahun 2008 Juncto Pasal 8 UU No.48 Tahun 2009.
.
Jakarta:
,
2014.
.
Gaya MLA
Pemberhentian Sementara Menteri Oleh Presiden Karena Di Dakwa Melakukan Tindak Pidana Yang Di Ancam Dengan Pidana Penjara 5 (Lima) Tahun Atau Lebih Menurut Pasal 24 Ayat 3 UU No.39 Tahun 2008 Juncto Pasal 8 UU No.48 Tahun 2009.
.
Jakarta:
,
2014.
.
Gaya Turabian
Pemberhentian Sementara Menteri Oleh Presiden Karena Di Dakwa Melakukan Tindak Pidana Yang Di Ancam Dengan Pidana Penjara 5 (Lima) Tahun Atau Lebih Menurut Pasal 24 Ayat 3 UU No.39 Tahun 2008 Juncto Pasal 8 UU No.48 Tahun 2009.
Jakarta:
,
2014.
.