Gaya APA

Pengambilan Fungsi Trotoar Sebagai Tempat Pejalan Kaki Oleh Satuan Polisi Pamong Menurut Pasal 2 Ayat(1) Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No.8 TH 2007 Tentang Ketertiban UMUM. (2014). Jakarta: .

Gaya Chicago

Pengambilan Fungsi Trotoar Sebagai Tempat Pejalan Kaki Oleh Satuan Polisi Pamong Menurut Pasal 2 Ayat(1) Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No.8 TH 2007 Tentang Ketertiban UMUM. . Jakarta: , 2014. .

Gaya MLA

Pengambilan Fungsi Trotoar Sebagai Tempat Pejalan Kaki Oleh Satuan Polisi Pamong Menurut Pasal 2 Ayat(1) Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No.8 TH 2007 Tentang Ketertiban UMUM. . Jakarta: , 2014. .

Gaya Turabian

Pengambilan Fungsi Trotoar Sebagai Tempat Pejalan Kaki Oleh Satuan Polisi Pamong Menurut Pasal 2 Ayat(1) Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No.8 TH 2007 Tentang Ketertiban UMUM. Jakarta: , 2014. .