Gaya APA
Pengambilan Fungsi Trotoar Sebagai Tempat Pejalan Kaki Oleh Satuan Polisi Pamong Menurut Pasal 2 Ayat(1) Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No.8 TH 2007 Tentang Ketertiban UMUM. (2014).
Jakarta:
.
Gaya Chicago
Pengambilan Fungsi Trotoar Sebagai Tempat Pejalan Kaki Oleh Satuan Polisi Pamong Menurut Pasal 2 Ayat(1) Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No.8 TH 2007 Tentang Ketertiban UMUM.
.
Jakarta:
,
2014.
.
Gaya MLA
Pengambilan Fungsi Trotoar Sebagai Tempat Pejalan Kaki Oleh Satuan Polisi Pamong Menurut Pasal 2 Ayat(1) Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No.8 TH 2007 Tentang Ketertiban UMUM.
.
Jakarta:
,
2014.
.
Gaya Turabian
Pengambilan Fungsi Trotoar Sebagai Tempat Pejalan Kaki Oleh Satuan Polisi Pamong Menurut Pasal 2 Ayat(1) Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No.8 TH 2007 Tentang Ketertiban UMUM.
Jakarta:
,
2014.
.