Gaya APA
Kewenangan Dirjen Pajak Dalam Menertibkan Surat Tagihan Pajak Atas Perusahaan Dalam Proses Likuidasi Berdasarkan Pasal 35 ayat (1) C UU No.28 Tahun 2007 Sebagaimana Telah Di Ubah Terakhir Dengan UU No.16 Tahun 2009. (2014).
Jakarta:
.
Gaya Chicago
Kewenangan Dirjen Pajak Dalam Menertibkan Surat Tagihan Pajak Atas Perusahaan Dalam Proses Likuidasi Berdasarkan Pasal 35 ayat (1) C UU No.28 Tahun 2007 Sebagaimana Telah Di Ubah Terakhir Dengan UU No.16 Tahun 2009.
.
Jakarta:
,
2014.
.
Gaya MLA
Kewenangan Dirjen Pajak Dalam Menertibkan Surat Tagihan Pajak Atas Perusahaan Dalam Proses Likuidasi Berdasarkan Pasal 35 ayat (1) C UU No.28 Tahun 2007 Sebagaimana Telah Di Ubah Terakhir Dengan UU No.16 Tahun 2009.
.
Jakarta:
,
2014.
.
Gaya Turabian
Kewenangan Dirjen Pajak Dalam Menertibkan Surat Tagihan Pajak Atas Perusahaan Dalam Proses Likuidasi Berdasarkan Pasal 35 ayat (1) C UU No.28 Tahun 2007 Sebagaimana Telah Di Ubah Terakhir Dengan UU No.16 Tahun 2009.
Jakarta:
,
2014.
.