Gaya APA

Kewenangan Dirjen Pajak Dalam Menertibkan Surat Tagihan Pajak Atas Perusahaan Dalam Proses Likuidasi Berdasarkan Pasal 35 ayat (1) C UU No.28 Tahun 2007 Sebagaimana Telah Di Ubah Terakhir Dengan UU No.16 Tahun 2009. (2014). Jakarta: .

Gaya Chicago

Kewenangan Dirjen Pajak Dalam Menertibkan Surat Tagihan Pajak Atas Perusahaan Dalam Proses Likuidasi Berdasarkan Pasal 35 ayat (1) C UU No.28 Tahun 2007 Sebagaimana Telah Di Ubah Terakhir Dengan UU No.16 Tahun 2009. . Jakarta: , 2014. .

Gaya MLA

Kewenangan Dirjen Pajak Dalam Menertibkan Surat Tagihan Pajak Atas Perusahaan Dalam Proses Likuidasi Berdasarkan Pasal 35 ayat (1) C UU No.28 Tahun 2007 Sebagaimana Telah Di Ubah Terakhir Dengan UU No.16 Tahun 2009. . Jakarta: , 2014. .

Gaya Turabian

Kewenangan Dirjen Pajak Dalam Menertibkan Surat Tagihan Pajak Atas Perusahaan Dalam Proses Likuidasi Berdasarkan Pasal 35 ayat (1) C UU No.28 Tahun 2007 Sebagaimana Telah Di Ubah Terakhir Dengan UU No.16 Tahun 2009. Jakarta: , 2014. .